GELORA.ME - Harta kekayaan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik.
Hal ini bermula dari tindakan PPATK yang memutuskan untuk memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu 3 hingga 12 bulan, tergantung masing-masing bank.
Pemblokiran sementara rekening dormant ini, sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah.
Kebijakan tersebut menuai kontra dan kritik dari berbagai pihak.
PPATK lantas memberi respons untuk membuka 28 juta rekening nasabah yang sempat diblokir.
Presiden Prabowo Subianto dengan sigap memanggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Rabu (30/7/25) guna membahas langsung kontroversi itu.
Setelah dipanggil Presiden Prabowo akhirnya mulai tanggal 31 Juli sudah sekitar 28 juta nomor rekening yang blokirnya dibuka kembali.
Sosok Ivan Yustiavandana menjadi sorotan publik, khususnya harta kekayaan yang ia miliki.
Warganet menyoroti harta kekayaan Ivan Yustiavandana yang melonjak drastis dalam satu tahun terakhir.
Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK pada 25 Oktober 2021.
Pada akhir 2021, Ivan Yustiavandana melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Menurut data LHKPN, harta kekayaan Ivan Yustiavandana kala itu mencapai Rp4.071.000.000.
Selama dua tahun selanjutnya, harta kekayaan Ivan Yustiavandana naik namun tetap di angka Rp4 miliar.
Namun pada akhir tahun 2024, Pemimpin tertinggi lembaga transaksi keuangan tersebut naik hingga 100 persen.
Kenaikan paling banyak berada di harta Tanah dan Bangunan.
Ivan Yustiavandana awalnya memiliki harta tanah dan bangunan hanya Rp1,2 miliar. Namun pada tahun 2024 hartanya melonjak mencapai Rp6,9 miliar.
Hal ini bisa terjadi apabila harga tanah dan bangunan naik.
Secara detail, tak ada penambahan tanah maupun bangunan yang dimiliki Ivan Yustiavandana.
Hanya harga bangunan yang sama melonjak drastis dari tahun sebelumnya.
Selain tanah dan bangunan, kas Ivan Yustiavandana naik drastis. Dari saldo Rp193 juta berubah menjadi Rp3,7 miliar.
Kelonjakan tersebut bisa terjadi karena, Ivan Yustiavandana nampak menjual dua mobil mewahnya.
Di antaranya BMW X7 dan Toyota Alpard senilai kurang lebih Rp2 miliar.
Harta Kekayaan
Berdasarkan data di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ivan Yustiavandana tercatat memiliki harta senilai Rp 9 miliar.
Dengan rincian, harta berupa tanah dan bangunan. Kemudian kendaraan, kas, surat berharga, hingga harta lainnya.
Adapun untuk jumlah harta tanah dan bangunan mencapai Rp 6,9 miliar.
Data tersebut, dilaporkan Ivan ke KPK, dengan tanggal Penyampaian 25 Maret 2025/Periodik 2024.
Rincian Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000
2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp 1.000.000.000
4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000
7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN M
B. MESIN Rp. 650.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261
F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000
Sub Total Rp 12.281.738.135
HUTANG Rp 2.900.467.629
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 9.381.270.506
Dalih PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
Keputusan PPATK untuk memblokir sementara rekening nasabah yang nganggur atau dormant selama tiga bulan memicu pro dan kontra .
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, merespons polemik blokir rekening dormant tersebut.
Menurut Natsir Kongah, PPATK menemukan tren rekening dormant digunakan untuk tindak kejahatan. Bahkan temuan PPATK mengungkap, ada sekitar 150.000 rekening yang digunakan untuk tindak kejahatan.
Hal ini ditemukan setelah PPATK melakukan analisis pada 1 juta rekening yang ada.
"Tapi rekening dormant itu adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu."
"Dan PPATK melihat waktu ke waktu itu tren rekening dormant itu cukup masif ya dan juga cukup masif digunakan untuk tindak kejahatan."
"Maka dari itu dari 1 juta rekening yang kita analisis, yang kita periksa itu lebih dari 150.000 rekening digunakan untuk kejahatan," kata Natsir Kongah, dilansir Kompas TV pada Kamis (31/7/2025).
Oleh sebab itu, pemblokiran rekening dormant dilakukan PPATK, sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.
Lebih lanjut, Natsir Kongah menyebut, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya rekening nganggur yang berujung disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
Sejumlah warga turut merespons kebijakan PPATK tersebut, termasuk Reza Nugraha (25), warga Depok, Jawa Barat.
Reza mengaku, dirugikan dengan adanya pemblokiran rekening dari PPATK ini.
Apalagi saat rekening simpanan daruratnya harus diblokir karena dianggap tidak aktif, padahal rekening itu, masih ia gunakan sewaktu-waktu.
“Kemarin pas mau dipakai, malah diblokir. Harus ke bank, ribet,” kata Reza saat ditemui, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai, kebijakan itu tidak tepat sasaran, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
Hal senada juga disampaikan Reza, Mardiyah (48), warga Citayam.
Ia terkejut saat mengetahui salah satu rekening miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
“Saya juga kaget. Padahal itu rekening masih penting buat saya. Uangnya memang nggak besar, tapi itu cadangan. Sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini itu. Buat orang kecil, itu nyusahin banget,” ungkapnya.
Belakangan, diketahui pihak PPATK telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur yang sempat dihentikan sementara.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Mensos: Dana Bansos Mengedap 3 Bulan di Bank, Otomatis Ditarik Lagi oleh Negara
Begini Cara Mata Elang Gercep Cek Nomor Pelat Kendaraan Nunggak
Ustad Dasad Latif Jadi Korban PPATK: Semoga Ini Hanya Terjadi Pada Saya
Ijazah Jokowi Kembali Diserang: Relawan Sebut Ada Dalang Kuat, Siapa?