GELORA.ME - Pemerintah kembali mengguncang dunia perpajakan dengan memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kali ini menyasar transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Aturan tersebut menetapkan bahwa pembelian emas batangan kini dikenakan pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini menandai sebuah gebrakan baru di sektor perdagangan logam mulia yang sebelumnya relatif bebas dari pungutan jenis ini.
Ketentuan baru ini bukan hanya berlaku secara umum, tetapi secara khusus menargetkan lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion, sehingga dampaknya bisa terasa luas di sektor finansial dan investasi logam mulia.
Meski secara tarif terlihat kecil, kebijakan ini diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta menciptakan keadilan fiskal di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan emas.
Rincian Tarif Pajak Yang Diatur PPh Pasal 22
- 10% untuk barang tertentu (kategori umum, termasuk barang mewah)
- 7,5% untuk barang tertentu lainnya
- 0,5% untuk bahan pokok seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu
- 0,25% khusus untuk emas batangan
- Pajak juga dikenakan untuk ekspor komoditas tambang, termasuk batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
Jenis Barang Bebas Pungutan Pajak
1. Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia (berdasarkan asas timbal balik)
2. Barang milik badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesi
3. Barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, sosial, budaya, atau bencana
BACA JUGA:Liga 1 Bangkit! Pemain Keturunan Ramai Pulang, Erick Thohir: Ini Baru Awal!
4. Barang untuk museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat serupa yang terbuka untuk umum
5. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
6. Barang untuk kaum tunanetra dan penyandang disabilitas
7. Peti atau kemasan jenazah dan abu jenazah
8. Barang pindahan
9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/daerah untuk kepentingan umum
10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer untuk keamanan negara
11. Barang dan bahan untuk pembuatan barang keperluan pertahanan negara
12. Vaksin polio untuk program imunisasi nasional
13. Buku pelajaran, buku ilmu pengetahuan, kitab suci, dan buku agama
14. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, kapal tunda, kapal penangkap ikan, serta suku cadangnya
15. Pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan penerbangan, serta alat perbaikan pesawat
16. Kereta api, suku cadang, serta alat perawatan dan prasarana perkeretaapian
17. Alat dan suku cadang yang digunakan oleh TNI untuk pemetaan wilayah Indonesia
18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi
19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi
Sumber: disway
Artikel Terkait
Lansia Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Karena Takut Rekening Diblokir PPATK
Media Israel Puji Kurikulum Merdeka Indonesia, Dinilai Menyajikan Gambaran yang Lebih Toleran terhadap Yahudi
Prabowo Undang 8.000 Warga Ikut Upacara HUT RI di Istana, Siap-siap War Tiket Mulai 4 Agustus Lewat Aplikasi Ini
Jokowi Akui Tak Diajak Bicara Presiden Prabowo soal Pengampunan 2 Musuh Politiknya