GELORA.ME - Saat ini masyarakat yang menyimpan uang di bank sedang resah, sebab viral di medos bahwa rekening mereka akan diblokir jika tak digunakan.
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ujug-ujug bikin aturan yang memicu kegaduhan.
PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif untuk jangka waktu tertentu.
Terkait hal ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mengkritik kebijakan itu.
PPATK sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melakukan pemblokiran rekening tidak aktif itu sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online.
Menurut Arianto Hanefa, bidang pengaduan dan hukum YLKI, aturan PPATK itu sungguh tidak masuk akal dan bukan termasuk kebijakan yang mendesak.
"Pemblokiran dengan alasan tidak terjadinya suatu transaksi selama 3 bulan atau 12 bulan itu tidak masuk akal," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).
Artikel Terkait
Mahasiswi UMM Faradila Tewas Dibunuh Oknum Polisi Suaminya: Kronologi & Motif Harta
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru