Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.
Meski demikian, fakta tersebut tidak menghapus pidana korupsi yang menjeratnya. Tom Lembong tetap divonis bersalah dan dihukum penjara 4,5 tahun.
Fakta tersebut hanya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai hal yang meringankan vonis Tom Lembong.
"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan hal yang meringankan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Hal meringankan lainnya, Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan. Tom Lembong juga melakukan penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti atas kerugian negara. 
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dibebankan membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
Sumber: rmol
Foto: Thomas Trikasih Lembong/RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut KA Bangunkarta Tewaskan 3 Orang di Sleman, Ini Faktanya
Remaja Baduy Dibegal Sadis di Cempaka Putih, Uang Rp3 Juta dan Madu Dagangan Lenyap
Prabowo Targetkan Kereta Cepat Whoosh Sampai Banyuwangi, Ini Alasannya
Septic Tank Komunal & Biogas Jakarta Timur: Solusi Sanitasi & Hemat Gas 200 Ribu/Bulan