Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan ada unsur pidana berdasarkan gelar perkara Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
"Dari gelar perkara, ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kombes Ade, Jumat, 11 Juli 2025.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE. Pada proses penyelidikan, sejumlah pihak diperiksa di antaranya Roy Suryo, Tifauzia alias Dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, hingga ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah.
Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/RMOL
Artikel Terkait
Said Didu Beberkan Alasan Jokowi Disebut Biang Kerok IKN, Ini Faktanya!
BPK Didesak PKS Audit Proyek Whoosh: Kerugian Negara atau Cuma Polemik?
Purbaya Berani Bilang: Hanya Prabowo yang Saya Patuhi, Pihak Lain Saya Tidak Peduli!
Xpose Trans7 Dilaporkan ke Polisi: Dituding Hina Santri dan Kiai, Terancam UU ITE