GELORA.ME - Investasi senilai Rp1.500 triliun gagal masuk ke Indonesia. Alasannya kompleks.
Itu sebelumnya diungkapkan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu.
Ia mengatakan ada sejumlah alasan investasi gagal masuk ke RI.
Faktor-faktor tersebut, tak jauh dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Beberapa di antaranya diwarisi Presiden ke-7 Jokowi.
"Persoalan-persoalan seperti ini, perizinan iklim investasi yang tidak kondusif, kebijakan tumpang tindih dan lain-lain, memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama," katanya dikutip dari Antara.
Karenanya, ia mengungkapkan pihaknya kini menggodok sebuah konsep.
Agar aturan yang tumpang tindih dimaksud tak lagi terjadi.
"Tentunya ada konsep yang Kementerian kami sudah siapkan," katanya.
Spesifiknya, apa saja yang membuat investasi urung masuk di RI? Berikut tiga warisan Jokowi yang disebut jadi faktornya, dikutip dari CNN:
1. Omnibus Law
Sejak perumusannya, produk hukum ini menuai pro kontra. Banyak dikecam.
Pemerintah mengklaim Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja ini bisa membuka lapangan kerja.
Serta memuluskan investor masuk ke RI, namun itu tak terjadi.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet.
Dia mengatakan UU Cipta Kerja yang tidak efektif. Aturan itu, ucapnya, dibuat dengan menyalahi aturan.
Akibatnya, undang-undang itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus direvisi.
Bagaimana tidak, November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
MK kemudian memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan.
Pada 2022, Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Pada Maret 2023, DPR kemudian secara resmi menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.
2. Pembentukan Satgas Saber Pungli
Di masa jabatannya, Jokowi membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada Oktober 2016 lalu lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tujuannya untuk melancarkan aliran investasi di dalam negeri.
Namun apakah terjadi? Tidak juga, terbukti dengan gagalnya investasi senilai Rp1.500 triliun masuk ke RI.
3. OSS
Di era Jokowi, juga meluncurkan perizinan investasi OSS (Online Single Submission).
Sebuah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
OSS pertama kali diluncurkan pada 2018.
Tujuannnya untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha dan investasi di Indonesia.
Namun OSS ini kerap dipersoalkan, terutama karena dianggap memangkas kewenangan pemerintah daerah.
Padahal dalam praktiknya, pemerintah daerah yang paham dengan kondisi daerahnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
KPU Minta Tambahan Anggaran Hampir Rp 1 Triliun
Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan: Bisnis Gelap Ikut Tumbuh di IKN
Foto Wapres Gibran di Kampus dan Sekolah Dianggap Mengganggu, Pemakzulan Jadi Solusi?
Pengamat: Ada Permainan Abu Nawas dalam Isu Pemakzulan Gibran