Dibunuh Atasan? Penyebab Misteri Tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, Sempat Pesta Bersama 2 Wanita, 2 Perwira Jadi Tersangka

- Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:30 WIB
Dibunuh Atasan? Penyebab Misteri Tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, Sempat Pesta Bersama 2 Wanita, 2 Perwira Jadi Tersangka




GELORA.ME - Terungkap penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.


Brigadir Muhammad Nurhadi merupakan anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB


Korban ditemukan meninggal dunia saat berenang di kolam sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB Rabu 16 April 2025 malam.


Polda NTB mengungkapkan hasil penyidikan tewasnya Brigadir Nurhadi 


Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan Brigadir Nurhadi pergi ke Gili Trawangan, Lombok Utara, bersama dua atasannya.


Mereka datang ke vila tersebut untuk bersenang-senang dan melakukan pesta privat.


Dua atasan Brigadir Nurhadi yakni Kompol IMY dan Ipda HC, datang ke Vila Tekek, pada Rabu malam (16/4/2025).


Mereka juga mendatangkan dua perempuan asal Jambi, yakni P dan M untuk menemani mereka berpesta.


"Dalam penyelidikan dan penyidikan, mereka ke sana untuk happy-happy dan pesta," kata Kombes Syarif, Jumat (4/7/2025).


Syarif menjelaskan saat mereka berada di vila tersebut, Brigadir Nurhadi diberi sesuatu seperti pil untuk dikonsumsi.


Menurut Syarif pil atau barang yang dikonsumsi Brigadie Nurhadi tersebut adalah ilegal dan ia enggan merincinya.


"Mereka datang ke sana pesta, lalu diberikan lah sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," ujar Kombes Syarif.


Pesta Narkoba


Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.


Barang tersebut juga dikonsumsi Kompol IMY dan Ipda HC, atasan Brigadir Nurhadi serta dikonsumsi pula oleh P dan M, dua wanita yang mereka datangkan.


Menurut Syarif, kelima orang itu bersenang-senang hingga terjadilah insiden tewasnya Nurhadi.


Brigadir Nurhadi diperkirakan tewas dalam rentang waktu pukul 20.00–21.00 WITA.


Kombes Syarif mengatakan tidak ada saksi maupun rekaman CCTV yang merekam aktivitas mereka di dalam villa. CCTV katanya hanya ada di pintu masuk.


"Sehingga ruang waktu ini patut diduga menjadi saat terjadinya pencekikan, seperti temuan hasil ekshumasi," ungkap Syarif.


Sebelum meninggal, katanya, korban juga disebut sempat merayu salah satu perempuan yang berada di lokasi.


Keterangan ini dibenarkan oleh saksi di tempat kejadian.


Sebelum pukul 20.00 Wita, kata Syarif, mereka berlima sempat berendam di kolam.


Sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua perempuan yang dibawa.


"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.


Syarif memastikan tidak ada rekaman CCTV yang hilang dan tidak ada orang keluar-masuk vila saat Nurhadi tewas.


"Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum itu meninggal di kolam. Hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka," katanya.


"Tetapi space waktu satu menit sebelumnya, itu ada tersangka satunya masuk melihat. Tetapi sebelum itu, mereka berkumpul dulu berlima di satu kolam," katanya.


Hasil autopsi mengungkap adanya patah tulang pada bagian lidah Nurhadi.


Diduga, patah tulang lidah itu 80 persen lebih disebabkan cekikan atau penekanan di leher.


Penyidik menduga Brigadir Nurhadi tewas akibat penganiayaan, namun pelaku pastinya belum dipastikan.


Meski begitu kata Syarif, pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka atas tewasnya Brigadir Nurhadi.


Yakni Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang wanita yang mereka datangkan yakni M.


Dua atasan korban tersebut lebih dulu diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka.


"(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu yang masih kita dalami. Sampai hari ini kita belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," kata Syarif.


Syarif menjelaskan total ada 18 saksi dan lima ahli yang dimintai keterangan.


Termasuk ahli forensik, ahli poligraf, ahli pidana, ahli parmitologi, serta dokter pemeriksa pertama dari RS Bhayangkara.


Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi untuk autopsi ulang.


Menurut Syarif, hasil pemeriksaan poligraf terhadap tersangka menunjukkan semua tersangka memberikan keterangan yang secara umum dinyatakan tidak benar.


"Kami berkeyakinan ada dugaan penganiayaan. Karena itu, kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Syarif.


Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Hasil Autopsi


Kombes Syarif mengatakan hasik autopsi jenazah Brigadir Nurhadi menunjukkan adanya luka memar akibat benturan benda tumpul di kepala dan bekas cekikan pada leher korban.


Namun, hingga kini penyidik belum memperoleh pengakuan siapa yang melakukan kekerasan tersebut.


"Ini yang masih kami dalami. Sampai hari ini belum ada pengakuan," kata Syarif.


Menurutnya CCTV di villa hanya terpasang di pintu masuk, dan tidak ada rekaman yang hilang.


Dalam rekaman, kata dia tidak tampak orang lain keluar-masuk saat kejadian.


Karena keterangan para tersangka saling tidak konsisten, penyidik mendatangkan ahli poligraf dari Labfor Polda Bali.


Hasilnya, sebagian besar keterangan tersangka terbukti tidak sesuai fakta.


Syarif mengatakan dua yang merupakan anggota kepolisian Polda NTB yakni Kompol YG dan Ipda HC, tidak ditahan.


Sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang wanita, inisial M yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), ditahan untuk mempermudah penyidikan.


Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB. 


Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.


"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025). 


Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan. 


Salah satu tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. 


Tetapi Syarif menegaskan semua barang bukti sudah diamankan dan apabila terbukti mempengaruhi saksi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti. 


"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif. 


Tersangka M Ajukan Penangguhan Penahanan


Aliansi Reformasi Polri mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi inisial M (23) ke penyidik Polda NTB.


M merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025. 


Dua tersangka lainnya yakni Kompol IMYPU dan Ipda HC yang merupakan rekan dari Brigadir Nurhadi tidak ditahan.


Perwakilan aliansi, Yan Mangandar Putra menyampaikan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.


Yan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. 


Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.


Alasan diajukannya penangguhan penahanan ini karena aliansi menilai adanya ketidakadilan dalam kasus ini apalagi  IMYPU dan HC tidak ditahan padahal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.


"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025). 


Selain itu penangguhan penahanan diajukan karena kedua tersangka lainnya ini merupakan pecatan Polda NTB, serta pernah memegang jabatan penting. 


Yan mengatakan kegiatan di Gili Trawangan, lokasi tempat Brigadir Nurhadi meninggal dunia itu merupakan inisiasi tersangka IMYPU. 


Sedangkan, kata Yan, M hanya orang yang diminta IMYPU untuk menemani dia selama satu malam. 


Selama proses pemeriksaan M selalu kooperatif meskipun tinggal di luar NTB. 


M mengalami gangguan psikologi berupa tekanan mental dan stres berat sejak ditahan. 


"M ini merupakan tulang punggung keluarga, dia membiayai hidup ibunya dan lima saudaranya," kata Yan. 


Yan mengatakan pada saat itu M sedang berlibur di Bali dan menyeberang ke Lombok untuk bekerja.


Setiba di Lombok, ia diminta IMYPU untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan bersama HC, Brigadir Nurhadi dan seorang yang kini berstatus saksi inisial P. 


Sumber: Tribun

Komentar