“Saldo ini pada level memadai dan berfungsi untuk menyangga fiskal terutama di dalam masa transisi pemerintahan dan menghadapi berbagai kemungkinan resiko dinamis global,” tutupnya.
SAL adalah akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.
Tak hanya ketiga fungsi di atas, SAL juga digunakan untuk memberikan pinjaman kepada BUMN. Pemberian pinjaman kepada BUMN menggunakan dana SAL telah diatur dalam PMK 88/2024.
"Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 88/2024.
Masa pinjaman dana SAL adalah terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Periksa Jokowi & Luhut? Fakta Terbaru Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh!
Pasar Barito Dibongkar, 3 Taman Jakarta Disatukan Jadi RTH Terbesar
Biaya Haji 2026 Ditetapkan November 2025? Ini Kata Wamenhaj
Ibu Vina, Tetangga Melda Safitri, Dapat Kejutan Umrah Gratis dari Shella Saukia, Ini Kisah Harunya