Video AI Pahlawan Masa Kini Polri Diklaim Buatan Anak Magang?

- Selasa, 24 Juni 2025 | 08:10 WIB
Video AI Pahlawan Masa Kini Polri Diklaim Buatan Anak Magang?


Kisah kontroversial video promosi AI 'Pahlawan Masa Kini' dari Divisi Humas Polri memasuki babak baru yang lebih pelik.

Setelah dihujani kritik tajam karena kualitas dan pilihan penggunaan teknologi AI, kini muncul sebuah plot twist tak terduga: dibuat oleh anak magang?

Hal itu mencuat setelah sebuah akun di platform X dengan nama pengguna @budibukanincel mengklaim bahwa video tersebut adalah hasil karyanya.

Klaim yang sontak viral ini tidak hanya menambah bahan perbincangan, tetapi juga membuka kotak pandora pertanyaan baru seputar profesionalisme, proses pengadaan, dan manajemen anggaran di tubuh institusi kepolisian.

Jika sebelumnya kritik berfokus pada hasil akhir, kini sorotan beralih ke proses di balik layar yang berpotensi jauh lebih problematik.

Sebagai pengingat, video yang dirilis untuk menyambut HUT ke-79 Bhayangkara ini, bertujuan membangun citra heroik polisi melalui visual AI.

Dengan narasi seperti 'Garuda Bhayangkara' dan 'Bhayangkara Phoenix', Polri mencoba menampilkan sosok pahlawan super modern.

Tapi, publik merespons dengan sinisme. Warganet menilai video itu jelek.

Warga juga mempertanyakan mengapa tidak memakai dokumentasi nyata, dan menyindirnya sebagai cerminan kinerja institusi yang jauh dari citra yang ingin ditampilkan.

Di tengah badai kritik, akun @budibukanincel muncul dengan pengakuan yang mengejutkan.

Akun tersebut menyatakan bahwa dirinyalah yang membuat video AI tersebut.

"I'm an unpaid intern from Mabes Polri, Jakarta and this is my art," tulis akun itu memakai bahasa Inggris, dikutip hari Senin (23/6/2025).

Bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, cuitan itu berarti, "Saya seorang pekerja magang tanpa gaji dari Mabes Polri, Jakarta dan ini adalah karya seni saya."

Polri bantah

Menghadapi bola salju kontroversi yang makin membesar, Mabes Polri akhirnya memberikan klarifikasi.

Ditemui di Hotel Gran Mahakam Senin ini, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan jawaban singkat namun tegas saat ditanya apakah benar video itu buatan anak magang.

“Bukan. Enggak ada,” tegas Sandi Nugroho.

Dikritik oleh AI Grok

Upaya Divisi Humas Polri membangun citra heroik melalui video promosi berbasis Artificial Intelligence (AI) bertajuk 'Pahlawan Masa Kini' justru berujung skakmat digital.

Tak hanya menuai badai cibiran dari warganet, kampanye yang dirilis menyambut HUT ke-79 Bhayangkara ini mendapat "jeweran" telak dari dua entitas tak terduga: fitur Community Notes dan Grok, AI canggih milik Elon Musk.

Insiden ini menjadi studi kasus menarik tentang bagaimana narasi institusional yang megah dapat dipatahkan seketika oleh verifikasi kolektif dan analisis mesin di era digital yang semakin terbuka.

Dirilis pada Minggu, 22 Juni 2025, video tersebut menyajikan visual futuristik yang menampilkan polisi sebagai pahlawan super.

Dengan kiasan polisi bersayap, penyelamat saat banjir, hingga penjaga dunia maya, Polri mencoba menyampaikan pesan kuat.


Video Divisi Humas Polri dapat catatan komunitas X. Tak hanya itu, Grok atau AI milik Elon Musk juga memberikan kritik terhadap video tersebut. [Suara.com/X]

“Polisi adalah sosok pahlawan masa kini. Tanpa jubah, tanpa sorotan mereka berdiri di garda terdepan, melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan dan marabahaya,” demikian narasi pembuka dalam unggahan tersebut.

Namun, alih-alih simpati, yang datang justru adalah sinisme. Warganet dari kalangan muda perkotaan mempertanyakan pilihan menggunakan AI ketimbang dokumentasi otentik.

“Kenapa pake AI min? Emang gak ada footage lagi mengayomi masyarakat beneran? Ini nanya beneran ya min,” tulis akun @PHN3***.

“Anggaran segini banyak masih aja bikin video dari AI, mana hasilnya jelek banget lagi,” komentar @snack***.

Puncak dari kritik publik datang dalam bentuk yang lebih formal dan menyakitkan: sebuah catatan komunitas atau Community Notes yang disematkan langsung di bawah unggahan Polri.

"Pada twit ini polisi mengklaim sebagai pelindung masyarakat, namun terdapat banyak kasus pembunuhan dilakukan oleh anggota kepolisian," demikian bunyi catatan komunitas yang diterakan oleh X.

Seolah belum cukup, Grok, AI milik X, turut memberikan analisis mendalam terhadap unggahan Divisi Humas Polri tersebut.

Sama seperti Community Notes, Grok menyoroti kontradiksi antara citra dan realitas.

Berikut adalah 3 penilaian Grok terhadap unggahan Divisi Humas Polri:
  1. Teknis Seni: “Visual dramatis dengan efek AI seperti sayap bercahaya menarik perhatian, mirip iklan global seperti Nike. Namun, penelitian menunjukkan iklan AI sering dianggap kurang autentik dan mudah dilupakan, berisiko mengurangi dampak.”
  2. Etik: “Iklan menggambarkan polisi sebagai pahlawan, tetapi bertentangan dengan laporan korupsi dan kekerasan polisi, berpotensi menyesatkan dan melanggar pedoman etik AI Indonesia yang menekankan kejujuran dan prevensi bahaya.”
  3. Kenyataan Lapangan: “Iklan menonjolkan peran pelindung, didukung beberapa aksi komunitas polisi di X. Namun, realitas korupsi dan ketidakpercayaan publik menciptakan kesenjangan, memicu skeptisisme terhadap narasi heroik.”
Sumber: suara
Foto: Seorang pengguna media sosial X mengklaim dirinyalah yang membuat video viral 'Pahlawan Masa Kini' saat magang di Polri. Namun, Divisi Humas Polri secara tegas membantah klaim tersebut. [Suara.com/X]

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:45 WIB

Terpopuler

15

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.