GELORA.ME - Empat pulau kecil di barat laut Indonesia akhirnya memiliki kejelasan status administratif.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Langkah ini mengakhiri polemik panjang antara Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung sejak 2008.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Menurut Prasetyo, keputusan Presiden Prabowo ini diambil berdasarkan analisis menyeluruh terhadap dokumen dan data valid dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Tidak ada unsur politis dalam penetapan tersebut, melainkan murni administratif dan teknis.
Empat pulau yang sebelumnya masuk dalam sengketa wilayah, kini secara resmi berada dalam administrasi Provinsi Aceh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menjelaskan kronologi lengkap permasalahan ini dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, telah lebih dahulu menjabarkan sejarah panjang dari status keempat pulau ini.
Menurut Safrizal, polemik ini bermula dari proses verifikasi pulau yang dilakukan sejak tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Tim ini terdiri dari berbagai instansi seperti Kemendagri, KKP, Bakosurtanal, Dishidros TNI AL, serta para pakar toponimi dan pemerintah daerah terkait.
Dalam verifikasi awal, keempat pulau masuk dalam daftar 213 pulau milik Sumatera Utara.
Sementara Aceh saat itu melaporkan 260 pulau, namun keempat pulau tersebut tidak termasuk di dalamnya.
Gubernur Sumut kala itu, Syamsul Arifin, dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bahkan telah saling mengirim surat konfirmasi pada 2009.
Sementara Aceh saat itu melaporkan 260 pulau, namun keempat pulau tersebut tidak termasuk di dalamnya.
Gubernur Sumut kala itu, Syamsul Arifin, dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bahkan telah saling mengirim surat konfirmasi pada 2009.
Namun, masalah muncul ketika pada surat dari Pemerintah Aceh tercantum perubahan nama pada pulau-pulau yang memiliki kemiripan dengan pulau milik Sumut.
Pulau Rangit Besar diubah menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil jadi Mangkir Kecil, Malelo jadi Lipan, dan Panjang tetap sama.
Perubahan nama ini menimbulkan kebingungan, terlebih setelah Tim Nasional menemukan koordinat keempat pulau tersebut berbeda dengan versi Aceh.
Dalam rapat lanjutan yang digelar Kemendagri bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada 2020, diputuskan bahwa empat pulau ini berada di wilayah Sumut, dan keputusan itu tertuang dalam Kepmendagri 2022.
Kepmendagri tersebut bahkan kembali ditegaskan dalam keputusan serupa pada April 2025.
Namun demikian, setelah evaluasi ulang terhadap dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan berbagai kajian teknis lanjutan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan bahwa empat pulau tersebut memang lebih layak masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas antarwilayah serta merespons aspirasi masyarakat Aceh yang belakangan terus menyuarakan klaim atas wilayah tersebut.
Apalagi, sempat terjadi ketegangan di lapangan ketika warga Aceh membawa spanduk referendum dan bendera Bulan Bintang sebagai bentuk protes atas status pulau.
Walau keputusan Presiden sudah final, pihak Kemendagri tetap membuka ruang dialog dan jalur hukum jika ada pihak yang ingin menguji keputusan tersebut di pengadilan.
Menurut Safrizal, pemerintah akan tunduk pada keputusan hukum jika ada putusan yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara.
Bagi pemerintah pusat, yang terpenting adalah keempat pulau tersebut tetap berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berpindah keluar negeri.
Dengan selesainya konflik administratif ini, langkah selanjutnya adalah pemetaan ulang, penyusunan kode wilayah baru, serta percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di pulau-pulau tersebut agar tidak tertinggal.
Kementerian Dalam Negeri juga akan melakukan harmonisasi koordinasi antara dua provinsi, khususnya terkait batas laut, wilayah kerja nelayan, dan administrasi kewilayahan.
Presiden Prabowo disebut ingin memastikan bahwa keputusan ini tak hanya menyelesaikan persoalan di atas kertas, tapi juga menjamin kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan tersebut.
Pemerintah berharap keputusan ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik antarwilayah secara damai, berbasis data, dan tetap mengutamakan keutuhan NKRI.
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
Makna Sakral Bendera Merah Yang Dikibarkan Iran Usai Diserang Israel
Terungkap! Ada Harta Karun Ini di Balik Perebutan 4 Pulau Yang Berakhir Jatuh ke Aceh
Tragis! Adik Kandung Habib Bahar Smith Jadi Korban Pencabulan & Penganiayaan, 2 Pelaku Ditangkap, Ternyata...
Kantor Pusat Mossad Israel Porak-poranda Dihantam Rudal Iran