Alwin Jabarti Kiemas bertugas mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs judi agar tidak diblokir, sedangkan Muhrijan alias Agus menjadi penghubung dengan agen situs judi dan menawarkan pembagian keuntungan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan bersama.
Bantahan Menteri Budi Arie Setiadi
Budi Arie Setiadi membantah tuduhan menerima jatah 50 persen dari dana penjagaan situs judi online.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya kesepakatan pembagian uang tersebut dan tidak pernah menerima aliran dana dari praktik ilegal itu.
Menurut Budi Arie, tuduhan tersebut merupakan narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat pribadinya. Ia juga menyatakan bahwa praktik penjagaan situs judi online sudah ada sebelum masa jabatannya dan ia justru aktif dalam pemberantasan situs judi online selama menjabat Menteri Kominfo.
Sidang kasus ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang terkait.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap keterlibatan para terdakwa dan pihak lain yang terkait dalam mafia judi online di Kominfo.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum pejabat tinggi dan pegawai Kominfo, serta dugaan praktik korupsi dan suap yang merugikan negara dan masyarakat.
Dan jika terbukti bersalah, para terdakwa bisa dijerat hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan
Mahfud MD Sebut Jokowi Lugu di Awal Pemerintahan, Soroti Proyek Whoosh