Ditengah Polemik Tambang Raja Ampat, Nama Bobby dan Airlangga Dalam Pusaran Ekspor Ilegal 5,3 Ton Bijih Nikel Jadi Sorotan!

- Rabu, 11 Juni 2025 | 17:45 WIB
Ditengah Polemik Tambang Raja Ampat, Nama Bobby dan Airlangga Dalam Pusaran Ekspor Ilegal 5,3 Ton Bijih Nikel Jadi Sorotan!




GELORA.ME - Nama Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto kembali mencuat menjadi perbincangan publik terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam penyelundupan 5,3 ton bijih nikel secara ilegal ke Negeri Cina.


Isu keterlibatan kedua tokoh tersebut kembali muncul kepermukaan setelah kasus pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat menjadi sorotan publik.


Dugaan keterlibatan Bobby dan Airlangga dalam penyelundupan 5,3 ton bijih nikel ke Cina tersebut menjadi sorotan setelah ekonom senior almarhum Faisal Basri menyebut kedua nama tokoh tersebut dalam tayangan podcast bersama Guru Gembul.


Dalam tayangan tersebut, Faisal Basri menyinggung adanya ekspor bijih nikel dari wilayah Indonesia menuju China pada rentang waktu 2020-2022, padahal sejatinya ekspor bijih nikel telah dilarang sejak Januari tahun 2020 sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.


“Masih ada penyelundupan sebanyak 5,3 juta ton,” kata Faisal dalam tayangan Podcast bersama Guru Gembul.


Dalam kesempatan itu, Faisal juga mengungkap dugaan keterlibatan dari tokoh-tokoh pejabat publik, bahkan ia tidak segan-segan untuk menyebut nama Bobby (menantu Jokowi) dan Airlangga ketika ditanya siapa pejabat yang diduga terlibat dalam penyelundupan bijih nikel ilegal ke Cina.


“Airlangga Hartarto, misalnya,” tegas Faisal.


“Menantunya Pak Jokowi, Bobby Nasution. Saya sebut nama, dan nama itu saya dapatkan dari KPK,” tambahnya.


Faisal Basri mengatakan bahwa data ekspor bijih nikel ilegal ke Cina itu diperoleh dirinya dari hasil pengumpulan data dari International Trade Center (ITC) lembaga yang berada di bawah naungan World Trade Organization (WTO).


Faisal juga mengaku telah menyampaikan data ekspor bijih nikel ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum serta dua menteri terkait pada saat itu, yakni Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia. 


Mengacu pada keterangan Faisal Basri tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak KPK untuk mengusut dugaan ekspor ilegal 5,3 ton bijih nikel ke Cina yang diduga melibatkan tokoh-tokoh pejabat publik tersebut. 


"Kalau benar ada dugaan korupsi dalam penyelundupan, maka wajib diproses hingga ke pengadilan. Jangan ada yang kebal hukum," ujarnya. 


Abdul Fickar juga mendesak KPK segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tokoh publik yang disebut-sebut terlibat dalam pusaran ekspor ilegal bijih nikel ilegal, diantaranya Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto.


"Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan," tegasnya.


👇👇


TAGS

TAGS2


Sumber: MonitorIndonesia

Komentar