GELORA.ME – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kebebasan Yana dikonfirmasi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
“Betul, yang bersangkutan sudah bebas PB tiga bulan yang lalu,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi iNews Bandung Raya, Minggu (14/9/2025) malam.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025, Yana Mulyana bin Soepardjo mendapatkan status bebas bersyarat per 14 Juni 2025. Masa percobaan kebebasannya dijadwalkan berakhir pada 17 Oktober 2027.
Sebelumnya, Yana divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit