GELORA.ME -Universitas Harvard berhasil memenangkan langkah awal dalam menghadapi kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuknya mahasiswa asing ke Amerika Serikat.
Mengutip BBC pada Sabtu 7 Juni 2025, dalam putusan yang diumumkan baru-baru ini, Pengadilan Distrik AS di Massachusetts mengabulkan permintaan Harvard untuk menangguhkan pelaksanaan maklumat presiden tersebut.
“Universitas tertua di AS akan menghadapi kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki jika kebijakan tersebut berlaku,” kata Hakim Allison Burroughs.
Seperti diketahui, pada akhir bulan Mei, Presiden Donald Trump menandatangani maklumat yang membatasi kedatangan warga negara asing ke AS setidaknya selama enam bulan.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi