Kebijakan ini secara spesifik menarget mahasiswa asing yang ingin belajar di Harvard ataupun mengikuti program pertukaran pelajar yang diselenggarakan kampus bergengsi tersebut.
Trump berpendapat bahwa larangan tersebut diperlukan atas dasar keamanan nasional, dan menuduh Harvard tidak melakukan cukup banyak hal untuk menghentikan antisemitisme di kampus.
Menanggapi langkah Trump, Universitas Harvard langsung melayangkan gugatan dan meminta pengadilan segera menghentikan penerapan maklumat presiden tersebut.
"Perintah penangguhan sementara terkait maklumat 4 Juni 2025 diperlukan untuk mempertahankan status quo hingga sidang berikutnya, dan permintaan Penggugat dikabulkan," kata pengadilan dalam putusannya.
Putusan ini menjadi angin segar bagi Harvard dan para mahasiswa asing yang sempat terancam tak dapat melanjutkan studi mereka di AS. Perintah penangguhan sementara itu akan tetap berlaku hingga pengadilan mengeluarkan putusan lanjutan dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, tekanan terhadap Harvard tidak hanya datang dari maklumat presiden. Sebelumnya, pada 15 April 2025, Departemen Pendidikan AS juga membatalkan hibah senilai 2,2 miliar Dolar AS yang seharusnya diberikan kepada universitas tersebut
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak
Analisis Kemenangan Persija 3-1 vs PSBS: Taktik Mauricio Souza & Hattrick Emaxwell
Pembunuhan Cemburu di TWA Bantimurung: Kekasih Tewas Dibacok Usai Rebutan Parang