Ketua Ormas Trinusa Terima Rp 1,6 Juta per Hari dari Pungli Pasar, Anggotanya Cuma Dapat Rp 50 Ribu

- Selasa, 27 Mei 2025 | 07:00 WIB
Ketua Ormas Trinusa Terima Rp 1,6 Juta per Hari dari Pungli Pasar, Anggotanya Cuma Dapat Rp 50 Ribu


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa atas dugaan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dilakukan setelah para pelaku diduga secara rutin memungut uang keamanan dari para pedagang dengan ancaman kekerasan dan intimidasi.

“Melakukan penangkapan terhadap 5 orang dari anggota ormas tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Kelima pelaku berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR.

Mereka disebut aktif menekan para pedagang agar membayar uang keamanan, bahkan dalam praktiknya, anggota ormas itu tidak segan melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis.

Bahkan, para pelaku disebut kerap melakukan pemerasan dalam kondisi mabuk dan menggunakan atribut ormas saat beraksi.

“Para pelaku memungut uang keamanan dengan cara mengintimidasi. Jika tidak diberi, mereka mengancam pedagang agar tidak berjualan,” ujar Wira.

Pasar SGC sendiri dikenal sebagai pasar malam yang aktif beroperasi mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Berdasarkan temuan, Polisi mengatakan praktik pemerasan itu telah terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Sekitar 150 pedagang berjualan setiap malam. Para pedagang mengaku merasa tertekan dan takut dengan keberadaan ormas tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil kutipan yang dilakukan selama lima tahun, ormas Trinusa disebut telah mengantongi uang mencapai Rp5,8 miliar dari para pedagang SGC.

Jumlah tersebut pun dibagi-bagi dengan porsi berbeda, sesuai dengan jabatan di organisasi.

“Dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp1,2 juta sampai dengan Rp1,6 juta. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp50 ribu sampai dengan Rp200 ribu per hari,” jelas Wira.

Masih menurut Wira, para pelaku bisa meraup jutaan rupiah hanya dalam waktu satu hari setiap kali melakukan pemerasan.

“Setiap kali melakukan kutipan dalam satu hari rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp4 juta sampai Rp4,2 juta dalam satu hari,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti enam seragam ormas, satu kaus, enam celana, satu buku catatan pembagian uang kutipan, serta bukti transfer kepada Ketua Umum dan anggota lainnya.

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan pemerasan berjamaah ini.

Sumber: tribunnews
Foto: Polisi menangkap ketua umum ormas Trinusa dan empat anggotanya yang memeras pedagang di SGC Cikarang. (dok.Istimewa)

Komentar