Wow! Harta Menteri Ara Sirait Capai Rp 1,5 Triliun, Melonjak Dibanding LHKPN 2019

- Jumat, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
Wow! Harta Menteri Ara Sirait Capai Rp 1,5 Triliun, Melonjak Dibanding LHKPN 2019




GELORA.ME - Harta kekayaan Maruarar Sirait yang terbaru selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tercatat sebesar Rp 1.554.031.909.656 atau Rp 1,55 triliun.


Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ara, sapaan akrabnya, pada 17 Januari 2025 dengan jenis laporan khusus awal menjabat.


Adapun rincian dari total harta kekayaan Ara meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp 393.261.530.000 (Rp 393,2 miliar); alat transportasi dan mesin Rp 7.652.701.000 (Rp 7,6 miliar); harta bergerak lainnya Rp 33.919.457.123 (Rp 33,9 miliar).


Kemudian, surat berharga sebesar Rp 900.223.551.910 (Rp 900,2 miliar), kas dan setara kas Rp 65.555.580.924 (Rp 65,5 miliar); harta lainnya Rp 163.211.238.714 (Rp 163,2 miliar).


Di sisi lain, Ara juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 9.792.150.015 (Rp 9,7 miliar).


Harta Properti Ara


Salah satu bentuk harta kekayaan Ara yang paling banyak ialah properti, berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai total Rp 393,2 miliar.


Ia tercatat memiliki 40 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Bandung, Bogor, Humbang Hasundutan, hingga Toba Samosir. Namun, yang paling banyak di Kab/Kota Tangerang dengan 11 lokasi.


Kemudian terkait asal kepemilikannya, 30 properti milik Ara berasal dari hasil sendiri. Sisanya berasal dari hibah dengan akta dan warisan.


Untuk lebih jelasnya, berikut daftar harta properti Ara yang berupa tanah dan bangunan:


  1. Tanah seluas 590 m2 di Kab/Kota Tangerang, hibah dengan akta, Rp 66.847.000
  2. Tanah seluas 200 m2 di Kab/Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 1.237.500.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 205 m2/120 m2 di Kab/Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 1.468.550.000
  4. Tanah dan bangunan seluas 170 m2/85 m2 di Kab/Kota Bandung, hibah dengan akta, Rp 1.193.621.000
  5. Tanah dan bangunan seluas 340 m2/48 m2 di Kab/Kota Subang, hasil sendiri, hibah dengan akta, Rp 106.216.000
  6. Tanah seluas 208 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp 291.491.000
  7. Tanah seluas 484 m2 di Kab/Kota Toba Samosir, hasil sendiri, Rp 209.766.000
  8. Tanah seluas 675 m2 di Kab/Kota Toba Samosir, hasil sendiri, Rp 292.545.000
  9. Tanah seluas 1.080 m2 di Kab/Kota Toba Samosir, warisan Rp 468.072.000
  10. Tanah dan bangunan seluas 180 m2/68 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, warisan, Rp 2.528.007.000
  11. Tanah dan bangunan seluas 560 m2/36 m2 di Kab/Kota Bogor, warisan, Rp 832.304.000
  12. Tanah seluas 9.395 m2 di Kab/Kota Tangerang, hibah dengan akta, Rp 1.064.454.000
  13. Tanah dan bangunan seluas 502 m2/250 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 2.798.466.000
  14. Tanah seluas 372 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hibah dengan akta, Rp 1.700.226.000
  15. Tanah dan bangunan seluas 425 m2/66 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hibah tanpa akta, Rp 2.012.739.000
  16. Tanah seluas 21.354 m2 di Kab/Kota Humbang Hasundutan, hibah dengan akta, Rp 625.132.000
  17. Tanah seluas 2.980 m2 di Kab/Kota Tangerang, hibah dengan akta, Rp 307.043.000
  18. Tanah dan bangunan seluas 75 m2/59 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp 409.497.000
  19. Tanah dan bangunan seluas 91 m2/235 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri, Rp 1.188.572.000
  20. Tanah dan bangunan seluas 68 m2/182 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri, Rp 906.631.000
  21. Tanah dan bangunan seluas 448 m2/203 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri, Rp 3.181.309.000
  22. Tanah dan bangunan seluas 136 m2/544 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri, Rp 4.515.152.000
  23. Tanah dan bangunan seluas 67,5 m2/270 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, Rp 8.000.000.000
  24. Tanah dan bangunan seluas 67,5 m2/270 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, Rp 8.000.000.000
  25. Tanah dan bangunan seluas 67,5 m2/270 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, Rp 8.000.000.000
  26. Tanah dan bangunan seluas 67,5 m2/270 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, Rp 8.000.000.000
  27. Tanah dan bangunan seluas 493 m2/72 m2 di Kab/Kota Pematang Siantar, hasil sendiri, Rp 137.368.000
  28. Tanah dan bangunan seluas 65 m2/68 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri, Rp 378.421.000
  29. Tanah seluas 5.520 m2 di Kab/Kota Humbang Hasundutan, hasil sendiri, Rp 85.008.000
  30. Tanah seluas 93 m2 di Kab/Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 284.292.000
  31. Tanah dan bangunan seluas 909 m2/400 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri, Rp 45.000.000.000
  32. Tanah dan bangunan seluas 119 m2/88 m2 di Kab/Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 813.684.000
  33. Tanah dan bangunan seluas 1.991 m2/1.137 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri, Rp 220.000.000.000
  34. Tanah seluas 5.323 m2 di Kab/Kota Humbang Hasundutan, hasil sendiri, Rp 81.974.000
  35. Tanah seluas 2.125 m2 di Kab/Kota Humbang Hasundutan, hasil sendiri, Rp 32.725.000
  36. Tanah seluas 7.620 m2 di Kab/Kota Humbang Hasundutan, hasil sendiri, Rp 18.348.000
  37. Tanah dan bangunan seluas 923 m2/425 m2 di Kab/Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 28.385.297.000
  38. Tanah seluas 1.002 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri, Rp 9.782.025.000
  39. Tanah dan bangunan seluas 647 m2/361 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 28.000.000.000
  40. Tanah seluas 7.575 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri, Rp 858.248.000.


Sumber: Kompas

Komentar