Ketua IM57 Institute (organisasi eks pegawai KPK), Lakso Anindito menilai tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) terkait suap pengondisian PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Menurut Lakso, bukti permulaan untuk menetapkan Firli sebagai tersangka sudah sangat memadai. Terlebih lagi, dalam konferensi fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa Firli membocorkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 sehingga Hasto dan Harun Masiku berhasil melarikan diri.
"Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan. KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah mampu," kata Lakso melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Lakso mengingatkan bahwa KPK sebelumnya telah dua kali melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi. Di antaranya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap perkara, dan mantan Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi yang membebaskan tahanan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memproses hukum Firli.
“Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan KPK. Terlebih lagi, Firli adalah pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi,” ucapnya menambahkan.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025), penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarkanluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ke masyarakat secara sepihak. Rossa mengatakan saat itu OTT belum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Mulanya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa. "Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, lalu 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.
Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. Dia mengatakan saat itu juga menganalisis mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga merangkum pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto juga mendalami keterangan Rossa. Dalam konferensi itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT yang diekspose oleh Firli.
"Kemudian sudah diekspose nih oleh KPK yang menurut saksi salah satunya penasihat hukum sekarang. Nah kemudian keesokan harinya beberapa hari kemudian kan sudah ada indikasi terhadap pengungkapan nih ada keterlibatan, terus apa tindakan saksi sebagai tim dari KPK?" tanya hakim.
"Setelah ekspose itu satgas saya dikeluarkan majelis," jawab Rossa.
"Ganti?" tanya hakim.
"Diganti," jawab Rossa
Rossa mengatakan perbaikan diganti menggunakan satgas baru. Dia mengatakan satgas baru itu kemudian menangani perkara Harun tersebut.
Sumber: inilah
Foto: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1/2024). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty/am.)
Artikel Terkait
Kapolda Metro Sebut Omongan Hercules tentang Jenderal Ompong Bisa Masuk Pasal Penghinaan
Tolak Ajakan ke Hotel, Mahasiswi Ini Diborgol Oknum Polisi di Kos-an, Teriak saat Pelaku Hendak Memasukkan..
AS Keluarkan Travel Warning ke Indonesia, Terutama Papua: Potensi Terorisme dan Bencana Alam
Anak Pejabat Polisi yang Viral Ejek Polantas di Maros Kini Serahkan Diri