GELORA.ME - Bos Buzzer yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama M Adhiya Muzakki (MAM), ternyata merupakan loyalis Jokowi.
Bahkan, sejumlah warganet mengaku telah melihat langsung status media sosial milik MAM yang sangat tampak membela dan bahkan disebut mengkultuskan ayah dari Wapres Gibran itu.
Unggahan lawasnya yang berbunyi “Yang fana adalah waktu. Jokowi abadi” dianggap sebagai bukti kultus berlebihan terhadap mantan Presiden Jokowi.
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, ikut menanggapi pernyataan tersebut dengan nada menyindir.
Ia bahkan menyebut Adhiya sebagai penyembah Jokowi.
"Kalimat Adhiya ini (sambil mengunggah tangkapan layar unggahan Adhiya) sih menunjuklan dia benar-benar penyembah Jokowi," ujar Guntur di X @GunRomli (9/5/2025).
Ia juga mengutip pernyataan tokoh NU, Islah Bahrawi, yang menyebut bahwa Jokowi sudah diposisikan secara berlebihan oleh sebagian pendukungnya.
"Benar kata Cak Islah Bahrawi, Jokowi sudah seperti berhala," tandasnya.
👇👇
Yang Fana adalah waktu. Jokowi Abadi.
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) May 9, 2025
Kalimat Adhiya ini sih menunjuklan dia benar-benar penyembah Jokowi. Benar kata Cak @islah_bahrawi Jokowi sudah seperti berhala. pic.twitter.com/JnLl6CXwgu
"ANAK ABAH"
— King Purwa (@BosPurwa) May 8, 2025
"Luar biasa ya. Hanya Pak Jokowi yang bisa mempertemukan kedua pemimpin negara digdaya itu. Pemimpin lain belum tentu bisa," kata Adhiya. https://t.co/ohoMjw6Klf pic.twitter.com/yR8TAreluJ
BREAKING NEWS ‼️
— αιяα ηтιє🎀👩❤️💋👨 (@AiraNtieReal) May 8, 2025
BOSS BUZERP TERTANGKAP,DIBAYAR 865 JUTA, Memiliki 150 anggota
Wow😎
Adhiya Muzakki menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait beberapa perkara korupsi besar. Dia diduga terlibat dalam upaya merintangi pengusutan… pic.twitter.com/cb2jm9TZl9
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan M Adhiya Muzakki sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Affandi menyebut Adhiya sebagai bos tim buzzer yang menyebarkan konten negatif untuk menyudutkan penanganan kasus korupsi minyak goreng, korupsi timah, dan korupsi impor gula yang ditangani Kejagung.
Adhiya memiliki sekitar 150 anak buah yang tergabung dalam Tim Cyber Army. Dia membagi anak buahnya itu ke dalam beberapa tim.
Adhiya Muzakki selaku bos buzzer mendapat duit senilai total Rp 864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum guna menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus.
Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army”.
"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.
Marcella Santoso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah yang menjerat tiga korporasi.
Dalam kasus tersebut, Marcella dan rekannya, Ariyanto Bakri, disangka memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
Kejagung menyebut, uang itu diberikan ke Arif saat menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta untuk mengatur agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi.
Tiga hari kemudian, pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Marcella kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, kali ini dalam kasus perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani Kejagung.
Marcella bersama advokat Junaedi Saibih dinilai merintangi penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO.
Menurut Kejagung, Marcella dan Junaedi membiayai unjuk rasa, seminar, dan talkshow dengan narasi yang memojokkan Kejagung dalam penanganan perkara-perkara di atas.
Marcella dan Junaedi juga diduga membayar Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dengan uang Rp 487.500.000 agar narasi-narasi negatif tentang Kejagung dapat diangkat di JAK TV.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Kapolri Minta Warga Tak Ragu Melapor Bila Melihat Aksi Premanisme
Penyidik KPK: Mobil Hasto Keluar dari PTIK Saat OTT Harun Masiku
Anwar Usman Isyaratkan Bakal Buka Kotak Pandora terkait Gibran, Tunggu Waktu yang Tepat
Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Feri Amsari: Harusnya Juga Bertemu DPR Bukan Cuma Presiden