Sidang kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang pada Rabu (7/5/2025).
Dalam sidang perdana yang digelar terbuka untuk umum ini, terdakwa Dadang Iskandar dihadirkan langsung ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan anggota kepolisian yang menembak rekan sesama anggota di lingkungan Polres Solok Selatan.
JPU dari Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsah, membacakan dakwaan primer yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Perbuatan terdakwa kami dakwa dengan Pasal 340 KUHPidana. Selain itu, kami juga menyertakan dakwaan alternatif yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 Jo 53 KUHP, dan Pasal 338 Jo 54 KUHP," ujar Taufik di hadapan majelis hakim yang diketuai Adityo Danur Utomo.
JPU mengungkap bahwa AKP Dadang Iskandar memang telah menargetkan dua anggota kepolisian sebagai sasaran tembak dalam insiden yang terjadi pada November 2024 itu.
"Berdasarkan dakwaan kami tentang pembunuhan berencana, memang (terdakwa) menargetkan dua orang untuk ditembak," ujar JPU.
Dua orang yang menjadi target tersebut adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari, yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, serta Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Mukti Arief.
Namun, dalam pelaksanaannya, Dadang Iskandar hanya sempat menembak Ulil Riyanto di Mapolres Solok Selatan, hingga korban tewas di tempat.
Usai menembak Ulil, Dadang melanjutkan aksinya dengan mendatangi rumah dinas Kapolres Mukti Arief dan melepaskan beberapa tembakan ke arah rumah tersebut.
Beruntung, Mukti Arief berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di lorong antara rumah dinas dan kediaman ajudannya, sehingga tidak bertemu langsung dengan Dadang malam itu.
Menurut Taufik, karena Dadang memiliki dua target namun hanya satu yang menjadi korban tembak dan satu lainnya selamat, maka dalam dakwaannya tim JPU turut memasukkan pasal 53 KUHPidana mengenai percobaan kejahatan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aksi penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar pada November 2024 itu dipicu oleh rasa kesal.
Saat itu, Dadang yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dengan pangkat AKP, meminta bantuan kepada Ulil untuk membebaskan dua sopir yang ditahan terkait pengangkutan pasir dan batu secara ilegal.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Ulil sebagai Kasat Reskrim. Selain itu, terdakwa juga merasa tersinggung atas perlakuan Ulil saat mereka bertemu sebelum penembakan terjadi.
Saat itu, Dadang mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun tidak disambut oleh Ulil. Bahkan ketika terdakwa meminta agar kedua sopir tersebut dibebaskan, Ulil hanya merespons dengan kata-kata, "Sebentar, sebentar."
Hal itulah yang diduga memicu kemarahan terdakwa hingga akhirnya ia mengeluarkan pistol yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menembak korban dari jarak dekat.
Kasus penembakan antar polisi ini menjadi sorotan nasional karena menggambarkan kompleksitas konflik internal di tubuh penegak hukum. Kasus ini juga memunculkan kembali diskusi publik soal keberadaan tambang ilegal dan dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas pelanggaran hukum di daerah.
Data dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan, sepanjang tahun 2024, terdapat setidaknya tujuh kasus kekerasan internal di lingkungan kepolisian yang berujung pidana.
Namun, kasus di Solok Selatan ini termasuk yang paling mencolok karena terjadi di lingkungan markas polisi sendiri, dengan korban dan pelaku berasal dari institusi yang sama.
Sementara itu, masyarakat Sumatera Barat dan para pengamat hukum mendesak agar persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk pembenahan sistem pengawasan internal dan profesionalisme aparat di daerah.
Sumber: suara
Foto: Sidang perdana kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (7/5/2025). [Dok. Antara/Fathul Abdi]
Artikel Terkait
Bareskrim Periksa 26 Saksi terkait Aduan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Setengah Tahun Pemerintahan Prabowo! Dulu Ekonomi RI Disebut Komodo, Mungkin Sekarang Cicak?
Bill Gates Kunjungi Indonesia Tapi Akan Buka Kantor di Singapura, Prabowo Dikibuli?
Bukan Prabowo Apalagi Purnawirawan TNI, Ini Sosok Yang Bisa Lengserkan Gibran dari Jabatan Wapres!