Polrestabes Semarang menetapkan enam orang perusuh dalam aksi demo Hari Buruh (May Day) 2025 sebagai tersangka.
Saat aksi yang berlangsung ricuh itu, polisi menangkap sedikitnya belasan orang. Mereka kemudian dimintai keterangan petugas atas terjadinya keributan dan melakukan provokasi terhadap para demonstran. Hingga akhirnya ditetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi menjelaskan, para tersangka sudah diperiksa dan memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas serta merusak fasilitas umum.
"Tersangka anarkis sudah menjalani pemeriksaan dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Ada enam orang tersangka bentrokan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah," kata Syahduddi, saat gelar perkara, dikutip RMOLJateng, Sabtu 3 Mei 2025.
Kapolrestabes Semarang menjelaskan, pemeriksaan para tersangka dilakukan usai terjadinya bentrokan massa dengan petugas. Tindakan massa ricuh diluar batas akhirnya dilakukan penangkapan.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP.
"Pelaku diamankan saat aksi berakhir ricuh. Kericuhan dilakukan dengan menyerang petugas melempar kayu, batu, dan merusak berbagai fasilitas. Kejadian juga diawali adanya provokasi massa menghasut para demonstran, sehingga kita juga melakukan tindakan tegas," tanda Kombes M Syahduddi.
Sumber: rmol
Foto: Polrestabes Semarang menetapkan 6 tersangka dalam bentrokan demonstrasi May Day 1 Mei lalu di Semarang/Dok Polrestabes Semarang
Artikel Terkait
Prabowo The Last Emperor Revisi Mutasi Letjen Kunto, TNI di Persimpangan Loyalitas dan Profesionalisme
Trump Hebohkan Publik, Pamer Foto AI Dirinya Sebagai Paus
Panglima TNI Tuai Kritik Usai Polemik Mutasi Anak Try Sutrisno
Viral GRIB Jaya Muncul di Bali, Pecalang Tegas Tolak: Kami Tidak Butuh Ormas dari Luar