Belum usai kasus minyak goreng MinyaKita yang takarannya disunat, kini viral kecurangan sama terjadi pada produk beras premium kemasan 5 kg.
Beras dalam kemasan 5 kg itu disunat hingga 1 kg.
Hal itu diketahui setelah beredarnya vidoe seorang warga yang menimbang beras kemasan 5 kg, dan hasilnya hanya 4 kg.
"Usai Minyakita, kini Beras 5kg dicek Warga Isinya hanya 4 Kg !!" demikian narasi dalam video viral tersebut.
Atas temuan beras kemasan dengan berat yang tidak sesuai itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso pun buka suara.
Dia menegaskan, setiap pelanggaran dalam distribusi bahan pangan akan ditindak secara tegas.
"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran seperti ini. Setiap penyimpangan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Budi.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui kasus tersebut.
Saat ini, kasus itu tengah dalam proses penanganan oleh aparat berwenang.
"Kami sudah menerima laporan terkait beras dengan takaran yang tidak sesuai. Saat ini, Bareskrim Polri juga sedang menindaklanjutinya," kata Moga, Rabu (19/3).
Beras Premium Bukan Beras SPHP
Diketahui, kasus beras dengan takaran kurang yang viral itu bukan berasal dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Melainkan beras premium yang dijual di pasaran.
Moga menegaskan, pengusaha yang terbukti mengurangi takaran pada beras kemasan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengamanatkan bahwa produk yang dijual harus sesuai dengan ukuran, timbangan, dan jumlah yang tertera pada kemasan. Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksinya," jelasnya.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat warga memeriksa isi beras kemasan yang seharusnya berbobot 5 kg, namun ternyata hanya berisi 4 kg.
Kasus itu pun jadi viral dan menuai reaksi publik.
Apalagi sebelumnya juga terjadi temuan kasus minyak goreng subsidi MinyaKita yang isinya disunat.
Yakni untuk produk MinyaKita kemasan 950 mililiter disunat sebanyak 35 mililiter-50 mililiter per botol.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polda Jateng. 
Sumber: jawapos
Foto: Ilustrasi Produk Beras Premium/Net
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Angela Tanoesoedibjo Bagikan Pesan Inspiratif Prabowo untuk Kader Partai Perindo
Respons Cak Imin Soal OTT KPK ke Gubernur Riau Abdul Wahid: Sikap & Kronologi
Prabowo Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun/Tahun dengan Uang Hasil Pengembalian Koruptor
Korban Pelecehan Seksual UNM Ungkap Ada Lebih Banyak Korban, Tuntut Keadilan