Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan akan ada perubahan aturan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah.
Hal ini disampaikan Yaqut dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Ke depan, kata Yaqut, perizinan pendirian rumah ibadah hanya cukup diajukan Kemenag tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Menag mengatakan, perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut