Menurut Ma’ruf Amin. adanya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah merupakan kesepakatan dari masing-masing majelis Agama yang diakui di Indonesia.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama. Kesepakatan itu dibuat bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Wapres saat ditemui di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Wapres menjelaskan bahwa aturan adanya rekomendasi FKUB tidak begitu saja terjadi. Hal itu telah dibicarakan secara selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan.
“Saya hafal wong saya yang ikut melahirkan itu dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” kata Wapres.
“Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Nah jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja!” lanjutnya.
Lebih lanjut, Wapres meminta Kementerian Agama kembali melihat dasar terkait adanya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah dan mendengar para pihak yang pernah terlibat membuat aturan tersebut.
“Dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat,” tutur Wapres.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut