GELORA.ME - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi soal penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, seperti yang tertulis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa alat kontrasepsi yang dimaksud dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah untuk remaja yang sudah menikah.
"Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis," kata Nadia, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2024).
Ia menjelaskan, adanya penyediaan alat kontrasepsi itu dilakukan karena masih tingginya angka perkawinan usia anak dan remaja.
"Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur," katanya.
Dijelaskan Nadia, pada Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, terdiri dari ayat 1-5, merupakan satu program yang komprehensif.
Nadia menyebut pendekatan program itu adalah berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda. "Akan ada Permenkes yg mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir," katanya.
Sebelumnya, DPR memberikan kritik keras terhadap pasal yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja.
Artikel Terkait
Kekejaman Israel: Tahanan Palestina Diperkosa dengan Anjing dan Benda, PCHR Ungkap Fakta Mengerikan
Prabowo Dengar Penolakan Kader Gerindra, Budi Arie Setiadi Batal Gabung?
Viral Video Gus Elham Yahya Cium Anak: PBNU Kecam, Kolom Komentar Ditutup
Siapa Mayjen TNI Achmad Adipati? Profil, Peran di IKN, dan Keterkaitan Sengketa Lahan Tanjung Bunga