Jokowi Jadi Saksi Nikah Haji Thoriq tapi Tak Hiraukan Demo Mahasiswa, Ketua BEM Unpad: Kurang Ajar!

- Minggu, 28 Juli 2024 | 10:16 WIB
Jokowi Jadi Saksi Nikah Haji Thoriq tapi Tak Hiraukan Demo Mahasiswa, Ketua BEM Unpad: Kurang Ajar!


  1. Menuntut pemerintah lebih memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan industri atau proyek.
  2. Menuntut pemerintah untuk menutup tambang ilegal.
  3. Menuntut pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi limbah industri dan dampak paska pertambangan. 


Kesehatan


  1. Mengubah sistem puskesmas dan posyandu menjadi lebih preventif dengan mendatangi masyaratak secara langsung.
  2.  Mengembalikan surat tanda registrasi tenaga kesehatan yang diubah tanpa melibatkan aspirasi dari tenaga kesehatan atau masyarakat. 


Ekonomi dan Ketenagakerjaan


1. Menuntut Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan merevisi kembali pasal-pasal yang bermasalah. 


Pendidikan Sekolah Menengah


  1. Menuntut dan mendesak pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menjalankan amanat pendidikan sesuai UUD 1945 dan menentukan arah pendidikan yang lebih baik.
  2. Menuntut pemerintah untuk memastikan adanya keadilan dalam proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mempertimbangkan pengalaman dan masa kerja guru honorer yang berpotensi menjadi PPPK.
  3. Menuntut pemerintah untuk bersikap tegas karena adanya pemecatan sepihak terhadap guru honorer dengan memastikan prosedur yang transparan, menghormati hak-hak mereka sesuai UU dan memberikan solusi yang adil serta manusiawi.
  4. Menuntut pemerintah dalam penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana BOS, DAK, BOP, HIBAH atau Bansos, dan Program PIP agar tidak terjadi penyelewengan dana pendidikan. 


Pendidikan Tinggi


  1. Cabut dan revisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 untuk dikaji kembali substansi materiilnya.
  2. Menolak praktik komersialisasi pendidikan dan mengkaji kembali sistem Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) di Indonesia.
  3. Gratiskan biaya pendidikan tinggi di Indonesia. 


Sumber: tempo

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar