KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud

- Kamis, 31 Juli 2025 | 12:05 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud




GELORA.ME  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud. 


Sinyal ini menguat setelah KPK meminta keterangan mantan Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani, pada Rabu (30/7/2025).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak akan ragu memanggil siapa pun yang keterangannya dianggap relevan untuk membuat terang sebuah perkara.


"Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak, siapa saja, yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai potensi pemanggilan Nadiem Makarim, Kamis (31/7/2025).



Budi menegaskan, permintaan keterangan kepada semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui sebuah kasus merupakan prosedur standar KPK untuk mengumpulkan bukti yang komprehensif.


"Semua kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi sebuah perkara tentu akan dilakukan oleh KPK. Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani," tambahnya.


Sebelumnya, mantan Stafsus Nadiem, Fiona Handayani, telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan. 


Namun, usai menjalani proses permintaan keterangan, Fiona memilih bungkam dan hanya melempar senyum kepada awak media tanpa memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya maupun substansi kasus.


Penyelidikan kasus Google Cloud ini berfokus pada dua aspek utama. 


Pertama, potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan yang mencapai Rp 400 miliar per tahun. 


Kontrak ini berjalan selama tiga tahun untuk menunjang sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).


"Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.


Kedua, KPK juga menelusuri dugaan adanya kebocoran data siswa dan guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.


Kasus ini disebut memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Dalam fakta penyidikan di Kejagung, nama Fiona Handayani juga muncul bersama Nadiem Makarim dan tersangka Jurist Tan dalam grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang diduga membahas rencana program digitalisasi pendidikan sejak 2019.


Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan awal di KPK untuk mendalami dasar teknis dan justifikasi penunjukan Google sebagai penyedia layanan pada masa pandemi Covid-19.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkaitan dengan kebutuhan mendesak saat pandemi Covid-19. 


Pengadaan tersebut dilakukan untuk menunjang proses pembelajaran daring di seluruh Indonesia.


Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada masa pandemi, sistem pendidikan beralih ke metode daring. 


Hal ini menciptakan kebutuhan masif untuk penyimpanan data digital.


"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 


"Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," imbuhnya.

Halaman:

Komentar