KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud

- Kamis, 31 Juli 2025 | 12:05 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud


Asep menegaskan, volume data yang sangat besar dari seluruh sekolah di Indonesia mengharuskan adanya pembayaran kepada penyedia layanan, dalam hal ini Google Cloud. 


Proses pembayaran inilah yang kini menjadi fokus utama penyelidikan oleh KPK.


"Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami," ujar Asep.


Penyelidikan kasus ini berfokus pada dua aspek utama yakni potensi kemahalan harga sewa layanan dan kemungkinan terjadinya kebocoran data. 


KPK tengah mengusut apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp 400 miliar per tahun tersebut wajar atau terdapat kerugian negara.


Kasus Berbeda dengan Chromebook


Asep Guntur Rahayu juga meluruskan bahwa kasus ini merupakan perkara yang terpisah dan berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," jelas Asep.


Meskipun terpisah, kedua kasus ini terjadi dalam periode yang berdekatan, yakni di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim. 


Kasus Chromebook yang diusut Kejagung terjadi pada periode 2020–2022 dan telah menetapkan empat orang tersangka.


Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan di KPK. 


Karena itu, Asep menyatakan belum bisa membeberkan detail perkara secara lebih gamblang kepada publik.


"Ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," katanya.


Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung

Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung sedang jadi sorotan besar di Indonesia. Ini terkait proyek digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan anggaran fantastis sekitar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.


Kerugian Negara di kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari markup harga dan pengadaan software yang tidak sesuai.


Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka:


Sri Wahyuningsih – eks Direktur SD Kemendikbudristek

Mulyatsyah – eks Direktur SMP

Ibrahim Arief – konsultan teknologi

Jurist Tan – mantan staf khusus Mendikbudristek

Soal peran Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek ini telah diperiksa sebagai saksi. 


Ia disebut memerintahkan penggunaan Chromebook dalam rapat virtual pada Mei 20204. 


Meski belum jadi tersangka, Kejagung membuka kemungkinan pemanggilan ulang.


Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menggandeng ahli teknologi serta pengadaan untuk mengurut kasus ini


Sumber: Tribunnews 

Halaman:

Komentar