“Kebijakan dan praktik Israel harus dianggap sebagai aneksasi sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina. Ini melanggar hukum internasional dan harus diakhiri,” tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di X, dikutip dari Anadolu Ajansi, Senin, 22 Juli 2024.
"Keputusan ICJ adalah sebuah pesan tegas kepada Israel, yang kami harap mereka segera patuhi,” kata Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide dalam pesan terpisah di X.
Dalam sebuah langkah bersejarah, pengadilan PBB telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina secepat mungkin.
ICJ juga menyerukan Tel Aviv untuk melakukan reparasi penuh atas tindakannya yang salah secara internasional.
Pengadilan menemukan beberapa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel termasuk aktivitas yang merupakan apartheid.
“Pengadilan menganggap bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai kekuatan pendudukan, di wilayah tersebut, yang menduduki wilayah Palestina,” kata Nawaf Salam, Hakim Ketua ICJ, saat membacakan pendapat pengadilan, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Minyak, dan Status Buronan Interpol 2026
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Fakta Bukan EV, dan Spesifikasi
Jeffrey Epstein dan Putin: Dokumen Rahasia Ungkap Upaya Dekatkan Diri & Tawaran Informasi Trump
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer