GELORA.ME - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif di wilayah Banten pada Selasa (16/7/2024).
Muhaimin Syarif atau Ucu merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. "Benar.
Semalam sekitar jam 18.45 WIB KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Ghufron mengungkapkan Muhaimin Syarif ditangkap karena kerap mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Iya sudah dipanggil secara layak, tetapi tidak hadir," ujarnya. Muhaimin Syarif mangkir saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik pada Jumat (21/6/2024) lalu.
Saat itu, Muhaimin Syarif beralibi sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Muhaimin Syarif. Hakim PN Jaksel Samuel Ginting menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. "Mengadili.
Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan Hakim Samuel Ginting yang dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap salah seorang tersangka lain kasus dugaan suap di Maluku Utara pada Selasa malam (16/7/2024).
Artikel Terkait
Rizki Nur Fadhilah Pulang: Kronologi Lengkap & Fakta Kontroversi Korban TPPO Kamboja
Belanda Cabut Sanksi Nexperia: Sinyal Positif bagi Pemulihan Rantai Pasok Chip Global
Dampak Permen ESDM 18/2025: Beban Berat untuk Tambang Rakyat & Kontradiksi Arahan Prabowo
PSSI Pastikan Shin Tae-yong Bukan Kandidat Pelatih Timnas Indonesia, Erick Thohir: Sudah Move On