“Bahwa teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.000. Selain itu, teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900,” kata Ratna di ruang sidang DKPP.
Lebih lanjut, Ratna menambahkan, Hasyim juga terbukti memberikan fasilitas berupa tiket pesawat untuk Cindra pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya hingga Rp 100 juta. “Hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membayarkan biaya tiket untuk pengadu adalah temannya,” ujar Ratna.
DKPP juga mengungkap bahwa Hasyim juga membelikan layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD, IPS, USB-C seharga Rp5.419.000.
Atas segala fakta persidangan ini, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan Hasyim sejak 7 hari putusan ini dibacakan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
10 Tanda Orangtua Membully Anak yang Tak Disadari, Nomor 5 Sering Dianggap Normal
Timor Leste Resmi Jadi Anggota ASEAN ke-11: Sejarah Baru Terukir di KTT 2025
Prabowo Disambut Gemuruh Diaspora di Malaysia, Ada Aksi Gemoy dari Shafa
Viral Pengeroyokan Pelajar di Langkat, 2 Pelaku Ditangkap! Ini Penyebabnya