Dalam sidang terungkap bahwa keduanya sudah berhubungan badan. Kejadian itu berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda. Ia mengajak Cindra bertemu di di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak Cindra untuk berhubungan badan.
Mulanya korban menolak, namun isi pikiran kotor Hasyim tak terbendung, terus memaksa hingga berhasil mendesak korban untuk melakukan perbuatan bejat terhadap Cindra. “Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tutur majelis hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Terungkapnya kronologi ini pun memantik beragam komentar pedas dari para peselancar jejaring media sosial X (Twitter), yang mayoritas menghakimi Hasyim karena tak pantas seorang pejabat berbuat bejat. Tapi ada juga pandangan berbeda, menyebut ini bukan dosa satu orang saja, Cindra juga dianggap 'gatel' karena mau didekati oleh Hasyim.
"Lha? Kalau saja si perempuan itu tegas, lebih takut sama Tuhan daripada manusia sudah pasti enggak akan terjadi! Bodoh kok dipamerin!" tutur akun @kopitem3.
Akun @IwanKareen menilai, Cindra tak bisa memposisikan dirinya sebagai korban tindakan asusila karena hubungan badan terjadi secara sadar dan atas suka sama suka.
"Kenapa mau malam-malam sendiri diminta datang ke kamar si bapak. Tujuannya ketahuan akan hubungan seks dengan segala bujuk rayu. Setelah itu jadi tambah akrab, piye tho suka sama suka?" tuturnya mempertanyakan.
Sementara akun @RaunayAkidna78 mendorong Siti Mutmainah, istri sah Hasyim Asy'ari melapor ke polisi agar Hasyim dan Cindra dapat ganjaran. "Ini kalau istri resmi melaporkan ke polisi bisa kena pasal perzinahan," tulis dia.
Tanpa menafikan kelakuan nakal Hasyim, wajar saja ada beberapa warganet yang menyerang Cindra Aditi, karena dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa Cindra menikmati sederet perlakuan istimewa dan fasilitas mewah selama menjalin hubungan dengan Hasyim.
Anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, Hasyim terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadinya. Yaitu mengantar dan menjemput Cindra saat berada di Jakarta. Selain menjemput Cindra dengan kendaraan dinas, Hasyim juga memfasilitasi tiket pesawat hingga penginapan mewah di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
10 Tanda Orangtua Membully Anak yang Tak Disadari, Nomor 5 Sering Dianggap Normal
Timor Leste Resmi Jadi Anggota ASEAN ke-11: Sejarah Baru Terukir di KTT 2025
Prabowo Disambut Gemuruh Diaspora di Malaysia, Ada Aksi Gemoy dari Shafa
Viral Pengeroyokan Pelajar di Langkat, 2 Pelaku Ditangkap! Ini Penyebabnya