GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan, salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Senin (16/10).
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum sekaligus Jurubicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi meminta para Hakim MK untuk bekerja profesional dan kolektif kolegial.
“Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda tapi 8 orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak Gugatan Partai Garuda,” jelas Teddy dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/10)
Dia pun tak sependapat jika ada yang menyebut MK sebagai mahkamah keluarga. Pasalnya, hanya satu hakim yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu Hakim MK iparnya Presiden Jokowi. Karena 8 Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?” tegasnya.
Dengan demikian, dia menyebut jika informasi yang berseliweran di publik sangat membuat gaduh di tengah masyarakat.
“Masyarakat dicekoki dengan informasi yang tidak benar, maka dari itu, penjelasan ini bagian dari pendidikan politik. Jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik
Jokowi Lapor ke Polisi Soal Ijazah, Roy Suryo Didukung Sejumlah Aktivis
BREAKING NEWS! Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Erick Thohir Menilai Korupsi di Kementerian BUMN Tidak Bisa Dihilangkan, Kenapa Begitu?