"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).
Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi Pasal 83 ayat (7).
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas 3 kg di Pekalongan Tewaskan Ayah dan Bayi 4 Bulan, Ibu Kritis
Dampak Alfamart & Indomaret: Benarkah Membunuh UMKM? Ini Faktanya
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem November 2025 - Februari 2026: Wilayah & Antisipasi
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: 10 Orang Diamankan, Uang Diamankan