Akan Menerima Tunjangan Khusus Serta Hunian, Inilah Kriteria ASN yang Akan Bekerja di IKN

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 19:01 WIB
Akan Menerima Tunjangan Khusus Serta Hunian, Inilah Kriteria ASN yang Akan Bekerja di IKN

Baca Juga: Dihapus dari PSN! Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru Tetap Diteruskan, Kapan Rampung?

Hal lain yang menjadi pembahasan dalam pertemuan kedua menteri tersebut adalah mengenai tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama. Tunjangan pionir ini bukanlah tunjangan tambahan kinerja, namun merupakan komponen baru yang masuk dalam penghargaan/ penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN.

ASN yang akan dipindahkan ke IKN perlu dipersiapkan dengan matang mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, juga didukung dengan konsep green design, green building, serta green open space. ASN yang akan bekerja di IKN perlu memahami betul mengenai konsep pemerintahan ini.

Dalam hal pusat pelayanan, IKN akan menerapkan shared services yang merupakan pusat pelayanan berbagi pakai. Konsep ini akan efektif dilakukan melalui pengaplikasian sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif serta didukung dengan penerapan shared office, shared system, serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

Baca Juga: Pantas Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai Langsung Jadi Primadona, Jalan-jalan dari Medan ke Sini Awalnya 2 Jam Sekarang Jadi 30 Menit Saja 

Shared office adalah pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan yang dilakukan secara terpadu dan dimanfaatkan secara bersama-sama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.

Sementara shared system diterapkan melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru secara fleksibel dan kolaboratif. Konsep ini dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com

Halaman:

Komentar