Hal lain yang menjadi pembahasan dalam pertemuan kedua menteri tersebut adalah mengenai tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama. Tunjangan pionir ini bukanlah tunjangan tambahan kinerja, namun merupakan komponen baru yang masuk dalam penghargaan/ penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN.
ASN yang akan dipindahkan ke IKN perlu dipersiapkan dengan matang mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, juga didukung dengan konsep green design, green building, serta green open space. ASN yang akan bekerja di IKN perlu memahami betul mengenai konsep pemerintahan ini.
Dalam hal pusat pelayanan, IKN akan menerapkan shared services yang merupakan pusat pelayanan berbagi pakai. Konsep ini akan efektif dilakukan melalui pengaplikasian sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif serta didukung dengan penerapan shared office, shared system, serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.
Shared office adalah pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan yang dilakukan secara terpadu dan dimanfaatkan secara bersama-sama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.
Sementara shared system diterapkan melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru secara fleksibel dan kolaboratif. Konsep ini dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi