Akan Menerima Tunjangan Khusus Serta Hunian, Inilah Kriteria ASN yang Akan Bekerja di IKN

- Sabtu, 03 Februari 2024 | 19:01 WIB
Akan Menerima Tunjangan Khusus Serta Hunian, Inilah Kriteria ASN yang Akan Bekerja di IKN

GELORA.ME - Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dimulai pada bulan Juli 2024 mendatang.

Terkait rencana pemindahan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melangsungkan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di kantor Kemensetneg pada Rabu, 31 Januari 2024 yang lalu.

“Kami hari ini diundang oleh Bapak Mensesneg untuk membicarakan secara lebih komprehensif mengenai rencana pemindahan ASN dan keterkaitan soal teknis, terkait dengan insentif dan lain-lain” Ujar Anas usai bertemu dengan Mensesneg.

Baca Juga: 7 Desember Diresmikan Provinsi Baru yang Luasnya 5 Kali Lipat Negara Lebanon Hengkang dari Sumatera Utara Demi Kemerdakaan Rakyatnya

KemenPANRB akan lebih selektif dalam memilih ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Adapun ASN yang akan pindah ke IKN nantinya harus memiliki kemampuan yang baik dalam hal literasi digital, dapat melakukan tugas secara multitasking, menguasai substansi prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai yang dianut oleh seorang ASN yakni BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking, dan menerapkan nilai BerAKHLAK, adaptif dan kolaboratif”, tambah Anas.

Adapun hunian yang nantinya akan ditempati oleh ASN di IKN telah disediakan oleh Kementerian PUPR. Terdapat sebanyak 47 tower hunian yang disediakan bagi ASN dan TNI/Polri pada tahun 2024. Dimana ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit hunian) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit hunian).

Halaman:

Komentar