JAKARTA, GELORA.ME, Jumat, 26 Januari 2024 – Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (IDI PDGI) direposisi Kementerian Kesehatan.
Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Kredit Profesi (SKP): STR SIP SKP, ladang pemerasan, dicabut dari kewenangan IDI PDGI.
STR SIP SKP sekarang diterbitkan via Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Atap, tidak lagi dikoordinir IDI DPGI.
STR SIP SKP jika tidak dimohon lewat DPMPT Satu Atas di Kabupaten atau Kota, langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Pemerintah resmi preteli kewenangan IDI PGI, dalam petunjuk pelaksana
teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi