JAKARTA, GELORA.ME, Jumat, 26 Januari 2024 – Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (IDI PDGI) direposisi Kementerian Kesehatan.
Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Kredit Profesi (SKP): STR SIP SKP, ladang pemerasan, dicabut dari kewenangan IDI PDGI.
STR SIP SKP sekarang diterbitkan via Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Atap, tidak lagi dikoordinir IDI DPGI.
STR SIP SKP jika tidak dimohon lewat DPMPT Satu Atas di Kabupaten atau Kota, langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Pemerintah resmi preteli kewenangan IDI PGI, dalam petunjuk pelaksana
teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024