Pelaksana teknis Pemerintah resmi preteli kewenangan IDP PDGI, tertuang di Surat Edaran Nomor HK.02.01-MENKES/6/2024, tanggal 12 Januari 2024.
Tentang: Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dimana digariskan IDI PDGI sudah bukan lagi sebagi wadah tunggal profesi dokter.
Kementerian Kesehatan menegaskan IDI PGDI sudah bukan lagi wadah tunggal profesi dokter, hanya sebagai organisasi kemasyarakatan biasa.
Kementerian Kesehatan menggarisbawahi, setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk satu organisasi profesi.
Beleit tanggal 12 Januari 2024, penjabaran teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan menggariskan sebagai berikut.
Pertama, penertiban Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Kedua, penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Ketiga, penerbitan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter sebelumnya kewenangan IDI, sekarang tanggungjawab Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dio-tv.com
Artikel Terkait
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak