JAKARTA, GELORA.ME, Jumat, 26 Januari 2024 – Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (IDI PDGI) direposisi Kementerian Kesehatan.
Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Kredit Profesi (SKP): STR SIP SKP, ladang pemerasan, dicabut dari kewenangan IDI PDGI.
STR SIP SKP sekarang diterbitkan via Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Atap, tidak lagi dikoordinir IDI DPGI.
STR SIP SKP jika tidak dimohon lewat DPMPT Satu Atas di Kabupaten atau Kota, langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Pemerintah resmi preteli kewenangan IDI PGI, dalam petunjuk pelaksana
teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan.
Artikel Terkait
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak