STR SIP SKP Diterbitkan DPMPT Satu Atap, Kompetensi Ranah Negara, Pemerintah Resmi Preteli Kewenangan IDI PDGI Sebagai Wadah Tunggal Profesi Dokter

- Jumat, 26 Januari 2024 | 09:30 WIB
STR SIP SKP Diterbitkan DPMPT Satu Atap, Kompetensi Ranah Negara, Pemerintah Resmi Preteli Kewenangan IDI PDGI Sebagai Wadah Tunggal Profesi Dokter

JAKARTA, GELORA.ME, Jumat, 26 Januari 2024 – Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (IDI PDGI) direposisi Kementerian Kesehatan.

Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Kredit Profesi (SKP): STR SIP SKP, ladang pemerasan, dicabut dari kewenangan IDI PDGI.

STR SIP SKP sekarang diterbitkan via Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Satu Atap, tidak lagi dikoordinir IDI DPGI.

STR SIP SKP jika tidak dimohon lewat DPMPT Satu Atas di Kabupaten atau Kota, langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Pemerintah resmi preteli kewenangan IDI PGI, dalam petunjuk pelaksana

teknis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang: Kesehatan.

Halaman:

Komentar