KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa

- Minggu, 04 Januari 2026 | 14:50 WIB
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa

KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka saat ini masih menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” ujar Budi kepada wartawan pada Minggu, 4 Januari 2026.

Budi menjelaskan bahwa seluruh pihak terkait telah diperiksa oleh auditor BPK. Pemeriksaan ini bertujuan mengalkulasi kerugian negara yang diduga muncul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelumnya pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Pihak yang Dicegah Ke Luar Negeri

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. Ketiganya adalah:

  • Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
  • Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (yang juga merupakan mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo).
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Halaman:

Komentar