Girsang menegaskan honorer tersebut kriteria utamanya adalah lulus verifikasi dan validasi untuk memenuhi syarat diangkat menjadi ASN.
Namun, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar berpeluang diangkat menjadi ASN pada tahun 2024 tanpa melibatkan tes.
Kriteria-kriteria tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005, yang meliputi:
Baca Juga: Apakah ASN Boleh Ikut Pemilu, Sejauh Mana Keterlibatan yang Diperbolehkan?
1. Usia Maksimal 46 Tahun dan Minimal 19 Tahun
2. Masa Kerja Minimal Satu Tahun Secara Terus Menerus, kecuali dokter yang telah selesai masa bakti
3. Dokter harus bersedia bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang kurang diminati minimal lima tahun.
4. Tenaga ahli/khusus harus memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh negara dan telah berkontribusi kepada negara minimal satu tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Ungkap Alasan Mau Gabung Gerindra: Saya Langsung Diminta Presiden Prabowo
Lokasi Parkir Konser Blackpink 2025 di GBK: Daftar Lengkap & Tips Akses
Jokowi Kirim Pesan Video ke Kongres Projo 2025: Terus Kerja dan Jaga Semangat
Penggerebekan Bandar Narkoba Muara Enim: 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Diamankan