AWAS Jangan Keliru, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaannya!

- Selasa, 16 Januari 2024 | 07:01 WIB
AWAS Jangan Keliru, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaannya!

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bongkar Adanya Dugaan Upaya Penggagalan Pemilu 2024: Isinya Adalah Fitnah

Merujuk pada Keputusan KPU RI nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, ada 5 jenis surat suara yang akan diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan.

Adapun berikut ini lima jenis warna surat suara yang akan diterima masyarakat, yaitu dikutip dari kominfo.go.id:

- Surat suara berwarna abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu akan diperuntukkan untuk Presiden dan Wakil Presiden, yang mana memuat lima bagian dalam surat suara, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut, dan gambar atau logo partai politik pengusung capres dan cawapres.

Baca Juga: Waspada! Kembali Terjadi Modus Klik APK Jadi Anggota PPS Pemilu, Bisa Bikin Rekening Terkuras

- Surat suara berwarna kuning

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com

Halaman:

Komentar