Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bongkar Adanya Dugaan Upaya Penggagalan Pemilu 2024: Isinya Adalah Fitnah
Merujuk pada Keputusan KPU RI nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, ada 5 jenis surat suara yang akan diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan.
Adapun berikut ini lima jenis warna surat suara yang akan diterima masyarakat, yaitu dikutip dari kominfo.go.id:
- Surat suara berwarna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu akan diperuntukkan untuk Presiden dan Wakil Presiden, yang mana memuat lima bagian dalam surat suara, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut, dan gambar atau logo partai politik pengusung capres dan cawapres.
Baca Juga: Waspada! Kembali Terjadi Modus Klik APK Jadi Anggota PPS Pemilu, Bisa Bikin Rekening Terkuras
- Surat suara berwarna kuning
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap