Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bongkar Adanya Dugaan Upaya Penggagalan Pemilu 2024: Isinya Adalah Fitnah
Merujuk pada Keputusan KPU RI nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, ada 5 jenis surat suara yang akan diberikan kepada masyarakat saat hari pemilihan.
Adapun berikut ini lima jenis warna surat suara yang akan diterima masyarakat, yaitu dikutip dari kominfo.go.id:
- Surat suara berwarna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu akan diperuntukkan untuk Presiden dan Wakil Presiden, yang mana memuat lima bagian dalam surat suara, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut, dan gambar atau logo partai politik pengusung capres dan cawapres.
Baca Juga: Waspada! Kembali Terjadi Modus Klik APK Jadi Anggota PPS Pemilu, Bisa Bikin Rekening Terkuras
- Surat suara berwarna kuning
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif