GELORA.ME - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung sebentar lagi, dan dalam pemilu ini tentunya akan diadakan serentak, mulai dari pusat hingga daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal Pemilu 2024, yang mana akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu 2024, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai pemilih tetap akan melakukan pencoblosan pada tanggal yang telah ditentukan oleh KPU.
Baca Juga: Janji Manis Cak Imin Jika Menang di Pemilu 2024: Rp 150 Triliun dari APBN Disiapkan untuk Anak Muda
Di hari pemilihan nantinya akan diberikan hak untuk memilih, dan diketahui ada 5 jenis surat suara pemilihan yang akan dicoblos oleh masyarakat.
Adapun 5 jenis surat suara tersebut yakni untuk Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD tingkat Provinsi, dan terakhir DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
5 Jenis surat suara tersebut akan diberikan warna yang berbeda-beda, hal tersebut untuk membedakan mana surat suara untuk Presiden/Wakil Presiden, DPD, dan DPR.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut