GELORA.ME - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung sebentar lagi, dan dalam pemilu ini tentunya akan diadakan serentak, mulai dari pusat hingga daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal Pemilu 2024, yang mana akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu 2024, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai pemilih tetap akan melakukan pencoblosan pada tanggal yang telah ditentukan oleh KPU.
Baca Juga: Janji Manis Cak Imin Jika Menang di Pemilu 2024: Rp 150 Triliun dari APBN Disiapkan untuk Anak Muda
Di hari pemilihan nantinya akan diberikan hak untuk memilih, dan diketahui ada 5 jenis surat suara pemilihan yang akan dicoblos oleh masyarakat.
Adapun 5 jenis surat suara tersebut yakni untuk Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD tingkat Provinsi, dan terakhir DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
5 Jenis surat suara tersebut akan diberikan warna yang berbeda-beda, hal tersebut untuk membedakan mana surat suara untuk Presiden/Wakil Presiden, DPD, dan DPR.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif