GELORA.ME - Setelah pemecatan Firli Bahuri beberapa waktu lalu, saat ini posisi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kosong.
Penentuan sosok Ketua KPK pengganti Firli Bahuri masih menanti keputusan Jokowi terkait siapa saja sosok calon Ketua KPK yang akan dipilih.
Sebab menurut Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan jika terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.
Namun sampai saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi mengatakan bahwa proses penggantian Ketua KPK masih berlangsung sesuai Undang-undang.
Baca Juga: Pasca Gempa Beruntun di Sumedang, BMKG Peringatkan Warga Tetap Waspada Selama Seminggu Kedepan
"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dan Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu, 30 Desember setiap 2023.
Artikel Terkait
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR, Fraksi PAN Siap Dukung
4 Faktor Pemicu Hujan Lebat BMKG & Puncak Musim Hujan 1-7 November 2025
Hilangnya Kata Kejujuran dalam Tribrata Polri: Eks Wakapolri Soroti Krisis Integritas
Madrasah Salafiyah Kajen Jadi Percontohan Green Madrasah Nasional Kemenag