Dilansir dari Kilat.com, anggota pengganti Ketua KPK dipilih dari calon Pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih di DPR dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.
Anggota pengganti Pimpinan KPK nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Ketua KPK yang digantikan, dalam hal ini sampai 2024.
Diketahui, terdapat lima calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan KPK di DPR tahun 2019.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab, Ternyata Ini Penyebab Gempa 2 Hari Berturut-turut di Sumedang
Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Roby Arya Brata.
Johanes Tanak sudah tidak bisa karena sebelumnya sudah pernah dipilih menggantikan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Dengan begitu tersisa empat nama yang bisa menggantikan Firli Bahuri yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Nantinya, dari 4 nama tersebut, Presiden Jokowi akan memilih dua nama yang akan diajukan sebagai calon pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapromed.com
Artikel Terkait
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR, Fraksi PAN Siap Dukung
4 Faktor Pemicu Hujan Lebat BMKG & Puncak Musim Hujan 1-7 November 2025
Hilangnya Kata Kejujuran dalam Tribrata Polri: Eks Wakapolri Soroti Krisis Integritas
Madrasah Salafiyah Kajen Jadi Percontohan Green Madrasah Nasional Kemenag