Ali menjelaskan, KPK telah membantarkan Lukas Enembe sejak 23 Oktober 2023.
Lukas Enembe menjalani perawatan intensif di ruang Paviliun RSPAD.
Ali Fibri mengatakan, KPK bekerja sama dengan IDI dan tim dokter dari RSPAD untuk menangani Lukas Enembe.
“Serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” jelasnya.
Diakui Ali Fikri, saat dalam pemeriksaan KPK Lukas Enembe dalam kondisi mengalami berabagai penyakit.
Sehingga proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK dan pelaksanaan sidang di pengadilan selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter.
Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe telah diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor dan divonis 8 tahun penjara.
Namun kemudian diperberat hukumannya di tingkat banding dari 8 menjadi 10 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
Ijazah Asli Jokowi Disita Polda Metro Jaya: Fakta Terbaru & Kronologi Kasus
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan