GELORA.ME- Menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru 2024 atau libur Nataru yang akan tiba tidak lama lagi, sejumlah kebijakan coba diterapkan oleh pemerintah.
Salah satunya terkait mengantisipasi kenaikan Volume Lalu Lintas (VLL) yang diprediksi akan mengalami kenaikan saat libur Nataru
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyebutkan, jika volume lalu lintas pada libur Nataru 2024 ini diperkirakan akan lebih tinggi 24 persen dibandingkan saat arus normal.
Pemerintah dan pengembang jalan tol pun bersinergi menerapkan sejumlah keputusan terkait libur Nataru.
Terkhusus di Pulau Sumatera, diketahui 9 (sembilan) ruas jalan tol rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan dioperasikan saat libur Nataru.
Selain itu, pihak terkait juga akan menambah 5 (lima) ruas jalan tol rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera yang akan juga dibuka tanpa tarif atau gratis.
Diharapkan dengan dibukanya ruas tambahan dan diberlakukannya melintas tol secara gratis dapat meringankan beban dari sembilan ruas utama yang beroperasi serta jalan-jalan nasional.
Lebih lanjut, pengoperasian lima ruas jalan tol secara gratis ini juga dimaksudkan dapat mengendalikan kepadatan yang mungkin terjadi saat libur Nataru.
Menariknya, dari lima ruas jalan tol yang digratiskan oleh pemerintah, beberapa ruas yang dioperasikan secara cuma-cuma tersebut hadir dari Provinsi Sumatera Utara.
Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak mengoperasikan jalan tolnya secara gratis pada momen libur Nataru dibandingkan daerah lain yang ada di Pulau Sumatera.
Berikut lima ruas jalan tol yang masih belum bertarif atau dibuka gratis saat libur Nataru, yaitu:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Tuai Pro Kontra! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usul Program Sumbat Sperma Suami Jadi Syarat Penerima Bansos
Tanggapi Desakan Purnawirawan Minta Gibran Dimakzulkan, Hercules: Sudah Bau Tanah, Saya Tidak Takut
Polda Sumut Selidiki Laporan Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Asisten Dosen Sekaligus Ustaz
Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Penggugat Sebut Tak Ada Itikad Baik