GELORA.ME,-- Pengacara Firli Bahuri yakin kepada hakimdalam sidang praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan akan mengabulkan permohonan besok.
"Selasa 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, dengan acara pengucapan putusan hakim praperadilan. Kita bacakan putusan terkait perkara ini," ujar hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, sejak ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pihaknya menggugat dengan melakukan praperadilan.
Sidang praperadilan itu, kini mulai memasuki tahap final. Namun terkait sah atau tidaknya status tersangka Firli terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diumumkan besok.
Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB, Senin (18/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kedua pihak menyerahkan kesimpulan secara tertulis dan tidak dibacakan.
Artikel Terkait
Gempa M 5.1 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Banjir Jati Padang Jakarta Selatan 2025: Genangan Air Setinggi Lutut Belum Surut
Banjir Bandang New York 2025: Penyebab, Korban Jiwa, dan Dampak Perubahan Iklim
Emil Audero Buka Suara Soal Peluang Comeback ke Juventus yang Gagal Total