Firli Bahuri mengajukan praperadilan, meminta hakim yang memeriksa perkaranya agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Untuk memperkuat keinginannya, Firli
menghadirkan dua saksi meringankan yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara.
Selain saksi dari dalam KPK, Firli juga menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar,
meyakini permohonan gugatan praperadilan pihaknya dikabulkan oleh hakim.
Usai persidangan, mengatakan pihaknya telah memberikan kesimpulan. Dia mengaku yakin hakim mengabulkan gugatan praperadilan Firli.
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketiknews.id
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi