"Akun tersebut memiliki nama samaran Konyel dan Vivi Gemoy," jelas Choirul.
Choirul juga mengungkapkan bahwa setelah kesepakatan tercapai, pelanggan akan diminta untuk datang dan diberitahu nomor kamar hotel.
AP sendiri akan menunggu di lobi hotel atau keluar dari kamar. "Tersangka melakukan praktik ini selama sekitar dua hari di Kepanjen," tambah Choirul Mustofa.
Sementara itu, F juga menjual dua orang, yaitu TH, 28, dan S, 24. TH sendiri merupakan istri siri dari F, mereka menikah secara siri pada tahun 2019.
Sedangkan S, adalah seorang perempuan yang ditemui di sebuah penginapan di wilayah Kepanjen saat ia menjual istrinya kepada para "pelanggan".
Iptu Ahmad Taufik, KBO Satreskrim Polres Malang, mengemukakan bahwa F diduga melakukan transaksi prostitusi online selama sekitar 10 hari, mulai dari tanggal 21 November.
Baca Juga: Pengamen Di Sidoarjo di Bunuh Secara Brutal Gegara Panggil SAYANG Ke Istri Orang
Dalam setiap harinya, istrinya biasanya melayani 2-3 tamu dengan tarif berkisar antara RP 500 ribu hingga RP 600 ribu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergijakarta.com
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut